Gandeng Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan Boyolali Sosialisasikan Program JKN di Klaten

- Kamis, 11 Januari 2024 | 00:01 WIB
Gandeng Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan Boyolali Sosialisasikan Program JKN di Klaten

RADARSOLO.COM - BPJS Kesehatan Cabang Boyolali menggandeng Komisi IX DPR RI melaksanakan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di GOR Desa Panggang, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten pada Rabu (10/1). Ada sekira 200 orang yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut.

Acara tersebut langsung dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Maya Susanti. Begitu juga anggota Komisi IX DPR RI Sukamto. Seperti diketahui Komisi IX DPR RI mempunyai ruang lingkup tugasnya di bidang kesehatan.

“Sosialisasi ini kami laksanakan untuk memastikan program JKN di Desa Panggang sendiri sudah berjalan dengan baik. Termasuk sossialisasi kepada warga terkait alur mendapatkan pelayanan kesehatan. Bagi yang belum mengikuti JKN untuk bisa mendaftarkan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Maya Susanti, Rabu (10/1).

Lebih lanjut, Maya mengharapkan melalui sosialisasi yang dilaksanakan itu menjadikan peserta JKN tahu terkait hak dan kewajibannya. Acara tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara BPJS Kesehatan Cabang Boyolali sebagai badan penyelenggara program JKN dengan masyarakat. Termasuk perlunya Komisi IX DPR RI menyampaikan pentingnya program JKN kepada masyarakat.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Boyolali Gelar Monitoring dan Evaluasi Guna Tingkatkan Kinerja Kader JKN di Tahun 2024

Maya mengungkapkan, dalam setiap kali sosialisasi ada sejumlah hal yang ditanyakan oleh para peserta JKN. Salah satu isu yang sering dijawabnya terkait bagi peserta JKN yang tidak pernah berobat untuk kepesertaannya dinonaktifkan. Padahal sebenarnya tidak seperti itu karena yang benar adalah kepesertaannya tetap aktif apabila membutuhkan pelayanan kesehatan sehingga tidak menjadi kendala.

Ada pun isu lainnya yang sering ditanyakan dan dijawab langsung setiap kali sosialisasi terkait pembatasan waktu rawat inap. Maya menegaskan, bahwa selama peserta JKN mengikuti prosedur dan alur yang ada maka tidak ada batasan waktu rawat.

“Dalam sosialisasi selalu kami sampaikan bahwa program JKN menjamin komprehensif dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Tidak ada batasan hari rawat dan batasan rupiah, yang terpenting mengikuti prosedur,” ujar Maya.

Terkait kewajiban pembayaran iuran, Maya menyebutkan bahwa saat ini tidak ada permasalahan. Termasuk di lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Boyolali dan Komisi IX DPR RI. Mengingat kepesertaan JKN disubsidi oleh APBN maupun APBD sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang tidak mampu.

Baca Juga: Dokter Spesialis RSU Islam Cawas Merasa Terbantu dengan Inovasi I-Care JKN dari BPJS Kesehatan

Maya mengungkapkan, bagi peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri untuk membayarkan iuran secara rutin setiap bulan. Supaya setiap bulan untuk kepersertaan JKN-nya selalu aktif. Apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk berobat tidak ada kendala. 

“Kami juga mensosialisasikan untuk penggunaan Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini untuk memberikan kemudahan bagi peserta untuk beberapa-beberapa pelayanan dan manfaat yang dijamin oleh JKN. Ada semuanya di Mobile JKN. Jadi semua segmen peserta bisa mengunduh aplikasi tersebut,” jelas Maya.

Sementara itu, terkait cakupan kepesertaan JKN di Klaten sudah mencapai 98,62 persen dari jumlah penduduk 1.286.711 juta jiwa. Ada pun yang sudah menjadi peserta JKN terdapat 1.268.953 jiwa. Menyisakan sekira 17.758 jiwa lagi yang terus didorong untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN. BPJS Kesehatan Cabang Boyolali bersama-sama Pemkab Klaten terus merumuskan upaya agar warga yang mampu mendaftarkan diri menjadi peserta JKN.

“Bagi yang tidak mampu kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah, manakala didaftarkan pada program yang penganggarannya oleh APBD. Kami juga menyampaikan kepada dinas sosial manakala masih ada warga yang namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk segera diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penjaminan APBN,” jelas Maya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsolo.jawapos.com

Komentar