KLIK BANTUAN - BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jaminan sosial berupa jaminan hari tua, jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian dan beberapa jaminan lainnya.
JHT merupakan salah satu program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun.
Saldo JHT akan diberikan kepada peserta ketika pekerja telah memasuki masa pensiun untuk memberikan perlindungan ekonomi di hari tua bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Besar kontribusi dana JHT yang diterima dapat bervariasi tergantung pada tingkat upah dan program perlindungan yang dipilih.
Untuk pencairan dana JHT ini harus sesuai dengan syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain :
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikbantuan.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji