Selama Nataru, Faskes di Kota Yogyakarta Siaga Layanan Persalinan

- Minggu, 31 Desember 2023 | 07:01 WIB
Selama Nataru, Faskes di Kota Yogyakarta Siaga Layanan Persalinan

GELORA.ME - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat, meskipun di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satunya bagi ibu hamil (bumil) yang akan melahirkan di masa libur Nataru 2023-2024, dipastikan mendapatkan pelayanan persalinan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta telah memetakan ibu-ibu hamil yang akan melahirkan saat libur Nataru.

Baca Juga: Jadwal Layanan Jemput Bola Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula di Sleman

"Kita sudah pendataan siapa saja nanti ibu hamil yang akan siap melahirkan. Ini sudah kita petakan," ujar Kepala Dinkes Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani, ditemui usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Progo di Balai Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Dinkes Kota Yogyakarta mencatat ada sekitar 26 ibu hamil yang diperkirakan melahirkan pada 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024. Jumlah ibu hamil yang akan melahirkan pada libur Nataru itu tersebar di 14 kemantren di Kota Yogyakarta.

Untuk menangani ibu hamil yang akan melahirkan saat libur Nataru, Pemkot Yogyakarta telah menyiagakan fasilitas kesehatan (faskes) di 2 puskesmas yaitu Puskesmas Tegalrejo dan Puskesmas Jetis.

Baca Juga: Forpi Kota Yogyakarta: Waspadai 'Nuthuk' Saat Libur Nataru

Kedua puskesmas tersebut memberikan pelayanan persalinan ibu melahirkan selama 24 jam. Sedangkan puskesmas lainnya pada saat Tahun Baru 1 Januari 2024 pelayanan libur.

"Sudah kita siapkan puskesmas maupun rumah sakit. Semuanya siap. Semua rumah sakit buka semua untuk layanan IGD (Instalasi Gawat Darurat)," terang Emma.

Selain itu, dalam penanganan ibu hamil yang akan melahirkan, Pemkot Yogyakarta juga melibatkan kader pendamping dan Tim Pendamping Keluarga (TPK).

Baca Juga: Bertemu Juru Parkir Nakal di Kota Yogyakarta, Laporkan ke Saberpungli

Termasuk menggerakan program Kelurahan Siaga yang sudah dibentuk dan diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016.

Kelurahan siaga adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang independen sebagai wadah integrasi pembangunan kesehatan masyarakat di tingkat kelurahan yang memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan.

Serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, kegawatdaruratan dan bencana secara mandiri.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojokmalioboro.com

Komentar