JAKARTA (ekbistangsel): Menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 ditengah masyarakat saat libur Nataru.
“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin COVID-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Maxi, Minggu (17/12/2023).
Baca Juga: Waspada! Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak 2 Kali Lipat
Situasi COVID-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Berdasarkan data hingga Jumat (15/12/2023) menunjukkan kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 336 kasus. Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
“Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi COVID-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin COVID-19,” kata Maxi.
Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
Sertifikat vaksinasi dapat diunduh pada aplikasi SATUSEHAT Mobile. Apabila terdapat kendala dalam penginputan dapat mengirimkan email ke [email protected].
Selain melindungi diri dengan vaksinasi, Maxi juga meminta masyarakat untuk menerapkan penggunaan masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan COVID 19 juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
Masyarakat juga diminta selalu mempraktekan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan COVID-19.
“Segera periksakan diri jika sakit dan memiliki gejala COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas dan kalau tes COVID 19 positif lakukan isolasi,” kata Maxi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ekbistangsel.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji