LINTAS PEWARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran (SE).
Surat Edaran (SE) dengan Nomor HK.02.01/KEMKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023.
Penekanan dari surat edaran tersebut terkait kembali penggunaan Masker pada tanggal 25 Desember 2023.
Baca Juga: 63 Peserta Taekwondo dari 5 Kabupaten Ikut Diklat dan Penyegaran Wasit Tingkat Daerah
Dalam surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas di Indonesia terkait penyebaran covid 19 di Indonesia.
Dilansir dari ketiknews, sabtu, 16 Desember 2023 dikatakan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa surat edaran untuk kembali menggunakan masker.
Penggunaan maskes oleh Kepala Dinkes Provinsi dan Kabupaten Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala laboratorium, Kepala Puskesmas, dan Kepala Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Baca Juga: Saling Mengasihi, Itulah Renungan hari ini
Dikatakannya bahwa pada Surat Edaran tersebut juga tercantum imbauan kepada seluruh dinas kesehatan untuk melaporkan perkembangan di daerah masing-masing di antaranya:
1. Memantau tren peningkatan kasus Influenza
2. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi
Baca Juga: Renungan Firman Tuhan Hari Ini, Semua Beban akan diringankan
3. Memantau tenaga kesehatan yang mendapatkan perlindungan yang optimal
4. Memantau adanya penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji