Deddy Sitorus soal Pemakzulan Gibran: Membengkokkan aturan MK saja boleh, masak usul saja tidak boleh

- Senin, 28 April 2025 | 16:45 WIB
Deddy Sitorus soal Pemakzulan Gibran: Membengkokkan aturan MK saja boleh, masak usul saja tidak boleh


GELORA.ME
- Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menanggapi adanya usulan terkait pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI yang diusulkan dalam salah satu poin pada pernyataan sikapnya. Menurut Deddy usulan tersebut merupakan hal yang wajar dalam ekosistem demokrasi.

Menurut Deddy, jika membengkokan aturan di Mahkamah Konstitusi saja dapat dilakukan, maka jika hanya bersuara seharusnya boleh-boleh saja, sebab ia mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah suatu tindakan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum.

"Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum," kata Deddy Sitorus, Minggu (27/4/2025).

Deddy mengatakan bahwa sisi positif yang dapat dilihat dari tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI adalah adanya keinginan perbaikan dan koreksi terhadap pemerintah dalam poin-poin tuntutan tersebut.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengakui bahwa ada penyimpangan kebijakan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024, yang mana kontestasi politik 5 tahunan tersebut terjadi pada periode kedua Jokowi.

"Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024," jelasnya.

"Hari-hari ini kita disuguhkan tontotan banyaknya persoalan kebangsaan dari sisi ekonomi, politik, hukum, sosiologis hingga pengelolaan pemerintahan," tandasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan pernyataan sikap yang berisi delapan poin tuntutan yang telah ditandatangani oleh 103 purnawirawan berpangkat jendral, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel.

Penyataan sikap tersebut diketahui melalaui unggahan video pada kanal youtube Refly Harun dengan judul: Live! Ngeri! Ratusan Jendral Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!

Melansir dari unggahan video tersebut, poin pertama pada tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah, kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Kedua, Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)

Ketiga, menghentikan Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Keempat, menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asal nya.

Kelima, pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

Keenam, melakukan re-shuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo

Ketujuh, mengembalikan polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terakhir atau Poin kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Yang bertanda tangan pada delapan poin dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut adalah, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta yang mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Sumber: monitor

Komentar