Ramai Desakan Ganti Wapres, Pakar Hukum Pernah Bocorkan Caranya: Gibran Bisa Dimakzulkan

- Minggu, 27 April 2025 | 16:10 WIB
Ramai Desakan Ganti Wapres, Pakar Hukum Pernah Bocorkan Caranya: Gibran Bisa Dimakzulkan




GELORA.ME - Ramai Desakan Ganti Wapres, Pakar Hukum Pernah Bocorkan Caranya: 'Gibran Bisa Dimakzulkan'


Publik saat ini tengah dihebohkan dengan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak agar dilakukan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.


Tak hanya berfokus pada pergantian posisi Wapres, namun terdapat total delapan tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.


Tuntutan agar Gibran Rakabuming tak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia diserahkan kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.


Sebelum polemik mengenai desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang muncul saat ini, rupanya salah satu Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebelumnya pernah mengemukakan gagasan serupa.


Pada November 2024, Bivitri Susanti menyebut jika Gibran Rakabuming berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang diduga sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa. 


Tak hanya itu, putra sulung Jokowi itu bahkan bisa dijerat dengan pasal pemakzulan jika terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.


Video lawas Ketika Bivitri Susanti menjelaskan kemungkinan langkah yang ditempuh untuk memakzulkan Gibran Rakabuming diunggah kembali oleh akun X @ZulkifliLubis69.


"Untuk fufufafa tadi, tantangannya adalah prosedur. Prosedurnya adalah DPR harus bersepakat dulu, delapan fraksinya, untuk bilang bahwa ini ada pelanggaran konstitusi," ucap Bivitri Susanti.


Lebih lanjut, proses tersebut kemungkinan juga akan melibatkan pihak lain seperti Roy Suryo yang selama ini pun vokal dalam kasus Fufufafa.


"Kalau DPR sudah setuju, DPR harus mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memeriksa secara hukum, kalau terbukti, nah mungkin nanti Mas Roy bisa dipanggil ke Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi akan ngirim balik ke DPR, kemudian DPR bikin sidang MPR, dua per tiga harus setuju untuk memakzulkan (Gibran)," jelasnya.


Bivitri menegaskan bahwa jika Gibran Rakabuming maupun Jokowi terbukti bersalah melanggar hukum negara, maka sebaiknya para ahli maupun pejabat tidak berdiam


"Jangan sampai kesalahan, baik oleh fufufafa maupun oleh bapaknya, itu kita diamkan dalam konteks negara hukum," tambah Bivitri.


Dalam wawancara lainnya dengan Suara.com, Bivitri Susanti juga menambahkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam proses tersebut.


"Saya kira akan sangat berat kalau ngarepinnya cuma DPR. Maka, alternatifnya yaitu gerakan oleh masyarakat sendiri. Itu yang masih kita dorong," imbuhnya.


👇👇


[VIDEO]



Unggahan itu sendiri kini menuai beragam respons dari publik.


"Berat banget nggak akan mungkin lah, kecuali bener ada people power," komentar @bam*******


"Fraksi menunggu instruksi ketua partai. Sementara banyak partai yang takut bangkrut bila tidak ikut berkuasa," tambah @zurfa*******


"DPR tidak mungkin berani dan bisa. Karena DPR dan pemerintah sepaket. Satu-satunya jalan, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang harus menekan DPR menekan sekeras-kerasnya dan harus melibatkan seluruh elemen bangsa," timpal @ragu*****


"Sebut fraksi mana yang nggak kompak, biar nggak usah dikasih suara sama rakyat," sambung @bang*****


Sumber: Suara

Komentar