GELORA.ME - Keabsahan ijazah Strata Satu (S1) Presiden Joko Widodo pernah diverifikasi Hasyim Asyari, saat masih menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah dan RI.
"Saya punya pengalaman menangani syarat fotocopy ijazah Pak Jokowi," ujar Hasyim pada Rabu, 23 April 2025.
Dia menjelaskan, dirinya pernah mendapati Jokowi sebagai peserta pemilu saat aktif menjadi anggota KPU sebanyak lima kali.
"(Yakni menjadi peserta di) Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kota Solo (tahun) 2005, Pilkada Kota Solo 2010, Pilgub (pemilihan gubernur) DKI Jakarta 2012, Pilpres (pemilihan presiden) 2014, dan Pilpres 2019," urainya.
Hasyim menyatakan, ketika seseorang ingin maju sebagai kontestan dalam pilkada ataupun pilpres, maka salah satu syarat dokumen yang diperlukan adalah fotocopy ijazah Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.
"Dalam hal calon menggunakan gelar S1, S2 atau S3, maka calon yang bersangkutan harus menyerahkan fotocopy ijazah tersebut yang dilegalisir lembaga yang berwenang," paparnya.
Ketika memeriksa keterpenuhan dokumen persyaratan yang diamanatkan undang-undang (UU) Pemilu ataupun Pilkada, Hasyim memastikan KPU akan menempuh jalur klarifikasi.
"Dalam hal terdapat keraguan atau laporan masyarakat tentang kebenaran dan keabsahan ijazah seorang calon, maka KPU menempuh langkah klarifikasi kepada lembaga yang berwenang menerbitkan ijazah dan melegalisir fotocopy ijazah tersebut," jelasnya.
Khusus terkait keabsahan dokumen persyaratan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Hasyim mengaku telah menjalankan klarifikasi kepada kampus itu di setiap Jokowi mencalonkan diri.
"Pada peristiwa tersebut, KPU melakukan klarifikasi terhadap fotocopy ijazah Pak Jokowi kepada pihak yang berwenang yaitu UGM, dan UGM menyatakan ijazah tersebut benar dan sah," demikian Hasyim menambahkan.
***
[FLASHBACK] Ketua KPU: Ijazah Jokowi Benar dan Sah!
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa tidak ada masalah dengan ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya digugat karena diduga palsu
Menurut Hasyim, KPU RI memang menjadi lembaga yang memiliki otoritas menerima dokumen persyaratan pencalonan presiden dan melakukan verifikasi, termasuk terhadap Jokowi.
"Pada (Pemilu) 2019, pencalonannya 2017, saya sudah menjadi anggota KPU," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Minggu (6/11/2022).
"Sudah dinyatakan benar dan sah," ujarnya melanjutkan.
Ia kemudian menjelaskan, sudah menjadi mekanisme yang harus ditempuh KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada lembaga yang menerbitkan suatu dokumen yang dipakai seseorang sebagai syarat pencalonan.
Menurut Hasyim, apabila ada sesuatu yang dianggap meragukan, maka klarifikasi harus dilakukan.
"Kalau lembaga yang menerbitkan menyatakan tidak bahwa ini benar, ini murid saya, atau mahasiswa saya ini nomor ijazahnya ini, dan ini buku induk registernya, dan segala macam, ya selesai. Dinyatakan dokumennya sah dan benar," katanya.
Artikel Terkait
Serius Usung Gibran, Jokowi Cemas Prabowo Makin Kuat
Jokowi Sedang Memainkan Skenario Kuasai Kekuasaan? Loyalis Warisannya Harus Dimusnahkan Dari Kabinet Prabowo!
Isu Matahari Kembar Memanas, Dahlan Iskan Sebut Sosok Berpengaruh Ini Matahari Ketiga!
Siap Dukung Prabowo 2 Periode, Golkar: Indonesia Akan Lebih Maju di Bawah Kepemimpinan Beliau!