GELORA.ME - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong merespon penetapan tersangka kasus suap terhadap Ali Muhtarom yang merupakan salah satu Majelis Hakim dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat dirinya.
Tom menyesalkan adanya salah pengadil dalam kasusnya yang justru terlibat dalam kasus suap pemberian vonis. Ia lantas mengaku telah menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada Tuhan.
"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," ujarnya sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4).
Sementara itu, PN Jakarta Pusat juga telah menggantikan hakim anggota Ali Muhtarom dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016. Posisi Ali usai ditetapkan sebagai tersangka digantikan oleh Hakim Alfis Setiawan.
"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," jelasnya.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.
Sumber: cnn
Artikel Terkait
Isu Ijazah Palsu Bikin Citra UGM Berantakan, Rektor Sekarang Cuma Diperalat Jokowi!
Kata Mahfud MD, Prabowo Harus Melangkah dari Pengaruh Jokowi
UGM Perlihatkan Skripsi Jokowi, Roy Suryo Ungkap Sejumlah Kejanggalan!
Universitas di Belanda Pajang Ijazah Bung Hatta Sebagai Lulusan Terbaik, UGM Kapan Pajang Ijazah Jokowi?