GELORA.ME -Pengacara Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, mengakui ajudan kliennya digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu diungkapkan Patra, usai pemeriksaan Hasto sebagai saksi selama 4 jam, di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Patra mengatakan, penyitaan sebuah barang harus dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya Hasto menyatakan, handphone dan tas miliknya disita penyidik.
"Sebagaimana disampaikan Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan, lalu langsung menggeledah dan menyita, tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena penyidik kan bisa meminta langsung kepada yang bersangkutan (Hasto)," kata Patra, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6).
Untuk itu, tambah Patra, kliennya menyampaikan keberatan di hadapan tim penyidik, karena handphone disita.
"Jadi ini HP-nya Pak Hasto, penyitaan harusnya diminta kepada yang bersangkutan. Masa yang punya HP nggak dimintai langsung. Padahal Pak Hasto kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDIP yang menghormati proses hukum, tapi dibeginikan, apalagi orang biasa, apalagi orang yang tidak punya jabatan," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Tiga Pemasok 98 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Ditangkap Polisi
Dugaan Korupsi PT Pupuk Rp8,3 Triliun tak Kunjung Diusut, Terkesan Ada yang Mau Diselamatkan
Takut Ijazah Gibran Palsu, Formasi Keluarga Alumni UGM Minta Diverifikasi
Klaim Ijazah Jokowi Asli, Hercules Cocok Jadi Rektor UGM!