GELORA.ME -Tersangka baru kasus pemalsuan pelat nomor DPR, HI, berprofesi sebagai pengacara.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tak bersedia membocorkan identitas secara lengkap.
"Tersangka keenam, HI, merupakan pengguna pelat, STNK dan id card palsu. Benar, di oknum pengacara," kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip Jumat (31/5).
Hingga kini ada enam tersangka, sedang mobil yang diamankan ada 8 unit, dan KTA DPR palsu ada 25 unit.
Dari enam orang tersangka, dua diantaranya, RH dan HI, diketahui sebagai pengguna plat, STNK, dan id card palsu.
"Dari RH diamankan enam plat palsu, sementara dari HI lima pelat palsu," kata Ade.
Empat tersangka lainnya, A, AW, MIM, dan MTH berperan sebagai perantara pembuat pelat dan STNK palsu.
"RH ini yang diamankan pertama, kedua A, ketiga AW, keempat MTH, kelima MIM, dan yang terakhir HI," kata Ade
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mahfud MD: Publik Berhak Lihat Ijazah Jokowi, Kalau Tak Mau, Komisi Informasi Bisa Mengadili
Dosen Pembimbing Bongkar Sosok Jokowi, Ungkap Isi Skripsinya!
Gaduh Ijazah Palsu: Pengguna Ijazah Palsu Bisa Diancam Penjara 5 Tahun
[UPDATE] Klarifikasi UGM Soal Ramai Font Times New Roman di Ijazah Jokowi Dipersoalkan