Minta Jadwal Diundur, Protes Polda Metro Ditolak Hakim Praperadilan Firli

- Senin, 11 Desember 2023 | 16:00 WIB
Minta Jadwal Diundur, Protes Polda Metro Ditolak Hakim Praperadilan Firli



GELORA.ME -Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Imelda Herawati menolak permohonan Polda Metro Jaya untuk menunda jadwal sidang selama satu hari untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.


Setelah pembacaan surat permohonan dari tim kuasa hukum Firli selaku pemohon, Hakim Imelda memberikan kesempatan kepada tim hukum Polda Metro Jaya untuk memberikan tanggapan.





"Mohon izin Yang Mulia, tadi disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, bahwasanya ada beberapa perubahan. Dan kami menerima permohonan apa yang kami sudah terima, dan kami sudah siap. Namun perubahan itu apabila poin-poin krusial, tentunya kami mohon waktu untuk menjawab dan mensinkronkan," kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana selaku kuasa hukum termohon, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya di ruang sidang, Senin (11/12).


Namun demikian kata Hakim Imelda, sesuai dengan kesepakatan di awal persidangan, bahwa sidang agenda pembacaan jawaban dari termohon akan dilaksanakan pada Selasa (12/12) pukul 10.00 WIB.


Tim kuasa hukum lainnya dari pihak termohon pun meminta agar diberikan waktu satu hari untuk membuat jawaban lantaran adanya perubahan dari surat permohonan pemohon. Untuk itu, tim hukum termohon meminta agar sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (13/12).


Bukan mengabulkan, Hakim Imelda justru hanya memundurkan jamnya saja. Semula dimulai pukul 10.00 WIB, diundur menjadi pukul 13.00 WIB.


"Silakan dipelajari, karena waktu 24 jam itu kami anggap cukup untuk mempersiapkan itu. Sehingga tidak akan merugikan para pihak. Kita mundurkan jamnya yaitu pukul 13.00 WIB," terang Hakim Imelda.


Tak puas dengan jawaban Hakim Imelda, salah satu tim hukum termohon kembali memohon agar sidang diundur dan mulai kembali pada Rabu (13/12) dengan agenda pembacaan jawaban.


"Tentunya ini harus seimbang Yang Mulia, karena kami harus mempersiapkan jawaban itu kan bukan terkait hanya dengan jawaban, tetapi juga menyangkut alat bukti surat,” jelas salah satu tim hukum termohon.

 

“Nah beban pembuktian itu ada pada Kami Yang Mulia. Jadi mohon kebijakan Yang Mulia kalau boleh memberikan waktu 1 hari dari jadwal yang telah disepakati tadi. Jadi kalau bisa mungkin hari Rabu tetap pada jam yang sama, cuma kami meminta 1 hari," tambahnya.


Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Ian Iskandar merespon, bahwa perubahan dalam surat permohonan tidak menyangkut substansi. Bahkan, petitumnya juga tidak berubah. Sehingga, sidang bisa dilanjutkan pada Selasa (12/12).


Pihak Polda Metro Jaya pun sempat protes kepada pihak Firli karena tidak perlu melakukan perubahan jika tidak ada hal yang krusial. Akan tetapi, Hakim Imelda menilai bahwa perubahan merupakan hak daripada pihak pemohon.


"Persidangan kita lanjutkan besok Selasa 12 Desember 2023 pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon, dilanjutkan dengan replik dan duplik dari termohon. Para pihak harus kembali tanpa melalui panggilan, pemberitahuan ini sudah dianggap pemberitahuan resmi," pungkas Hakim Imelda.


Untuk itu, sidang pembacaan jawaban termohon akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya agenda pembacaan replik dari pemohon akan dimulai pada pukul 17.00 WIB. Dan dilanjutkan agenda pembacaan duplik dari termohon dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.


Sumber: RMOL

BACA JUGA:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Bodyguard Arsin Disebut Hingga Rela Taruhan Potong Leher Apabila Bosnya Ditangkap Karena Pagar Laut Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 17:55 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Desy Selviany zoom-inBodyguard Arsin Disebut Hingga Rela Taruhan Potong Leher Apabila Bosnya Ditangkap Karena Pagar Laut Kompas.com/ Acep Nazmudin A-A+ KADES KOHOD ARSIN -- Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) (foto kiri) dan (kanan) suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025). 400 warga Desa Kohod memburu Arsin yang kini tidak diketahui keberadaannya usai rumahnya digeledah Bareskrim. (Acep Nazmudin/ Kompas.com ) WARTAKOTALIVE.COM - Saking percaya diri dengan majikannya Kepala Desa Kohod, Arsin, seorang bodyguard atau Paspamdes disebut hingga sesumbar rela potong leher. Sesumbar seorang bodyguard Kepala Desa Kohod Arsin itu diceritakan oleh Henri Kusuma, penasihat hukum warga korban pagar laut seperti dimuat Tribunnews.com melalui BangkaPos Jumat (13/2/2025). Henri Kusuma mengungkapkan peringai Arsin bak Raja apabila berhadapan dengan rakyat jelata di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Sejak menjabat pada 2021, Arsin dikenal sebagai sosok yang arogan dan tak segan memaksa warga untuk mengikuti perintahnya. Jika tidak diikuti, Arsin tak segan mengerahkan preman hingga tukang pukul. Di mata warga Kohod, Arsin seperti monster. Apapun yang dia bilang harus diikuti warga. Arogan, kata Henri Kusuma. Saking arogannya, Arsin sangat percaya diri tidak akan bisa ditangkap oleh siapapun dalam kasus pagar laut ini. BERITA TERKAIT Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara - TribunnewsTribunnews.com Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi - TribunnewsTribunnews.com Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi Bukti Prabowo Berpihak untuk Rakyat Kecil, 1.641 Sertifikat Tanah untuk Warga Majalengka - TribunnewsTribunnews.com Bukti Prabowo Berpihak untuk Rakyat Kecil, 1.641 Sertifikat Tanah untuk Warga Majalengka Hasan Nasbi: Kalau Habis Kontrak Jangan Bilang Terkena PHK karena Efisiensi - TribunnewsTribunnews.com Hasan Nasbi: Kalau Habis Kontrak Jangan Bilang Terkena PHK karena Efisiensi Reza Gladys Mengaku Diancam hingga Diperas Rp 5 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Ongkos Endorsement - TribunnewsTribunnews.com Reza Gladys Mengaku Diancam hingga Diperas Rp 5 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Ongkos Endorsement Reaksi Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Putusan Praperadilan Penetapan Tersangkanya Digelar Besok - TribunnewsTribunnews.com Reaksi Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Putusan Praperadilan Penetapan Tersangkanya Digelar Besok Dikabarkan Sudah Menikah dengan Dito Mahendra, Ini Pengakuan Nindy Ayunda - TribunnewsTribunnews.com Dikabarkan Sudah Menikah dengan Dito Mahendra, Ini Pengakuan Nindy Ayunda Kecewa Berat Vonis Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Singgung Soal Peradilan Sesat - TribunnewsTribunnews.com Kecewa Berat Vonis Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Singgung Soal Peradilan Sesat Hal itu juga dikatakan oleh Arsin dan para antek-anteknya saat menemui Henri dan tim beberapa waktu yang lalu. Bahkan dia menantang Presiden untuk menangkapnya usai polemik pagar laut mencuat ke publik. Baca juga: Pengacara Kades Kohod Tegas Membantah Arsin Palsukan Surat Izin Pagar Laut Tangerang “Dia bilang sambil tangan sambil menepuk dada kiri, ‘Enggak ada yang bisa penjarain gue, sekalipun presiden.’ Itu yang dia katakan,” ujar Henri menirukan ucapan Arsin. Tidak hanya Arsin, para pengawalnya pun bersikap penuh percaya diri. Bahkan seorang Bodyguard Arsin menantang potong leher apabila majikannya tertangkap. Bodyguard-nya bilang begitu juga, Iris kuping gue kalau Arsin (bisa) ketangkap. Eh, jangan kuping deh, tapi leher aja, kalau kuping gue belum mati. Itu kata paspamdesnya tuh, kata Henri sembari menirukan ucapan anak buah Arsin. Sebelum masalah pagar laut ini muncul, Henri mengatakan dua orang suruhan Arsin sempat mendatanginya dan meminta agar masalah ini tidak dibawa lebih jauh, bahkan menawarkan ganti rugi tanah warga yang terdampak. Namun, setelah laporan banyak yang masuk, Arsin dan sekretaris desanya, Ujang Karta, justru menghindar dan menolak bertemu. Ketika saya ajak ketemu, mereka tidak mau. Kami sudah lapor ke banyak tempat. Saya bilang, sudah terlambat, sebentar lagi Arsin akan jadi tersangka, tegas Henri. Hingga berita diturunkan, Tribunnews.com belum mendapatkan konfirmasi Arsin dan masih berusaha meminta tanggapan dari Arsin perihal pengakuan dari Henri Kusuma ini

Terkini