GELORA.ME - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menyoroti salah satu pasal dalam Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.
Menurut Anies yang juga Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu, Jakarta selama ini menjadi contoh kota demokrasi di tengah masyarakat yang majemuk dengan pemilihan kepala daerah melalui sistem Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
"Demokrasi kita itu harusnya maju bukan mundur," kata Anies usai berdialog dengan para peternak di PT Indo Prima Beef, Lampung, Kamis (7/12).
Selama ini Jakarta memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia. Sehingga seharusnya Jakarta dengan kekhususannya bisa menjadi contoh pelaksanaan demokrasi.
"Di tempat yang tingkat demokrasi paling tinggi malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya, ini ironis," tegas Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu.
RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik. Itu lantaran pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini
Terlibat Pengeroyokan di Serang Hingga Korban Tewas, Dua Prajurit TNI AD Langsung Ditahan
JANGGAL! Selain Ijazah, Skripsi Jokowi Ternyata Berbeda Dengan Teman Seangkatan, Kok Bisa?
VIRAL Beredar Pengumuman di Koran KR Tahun 1980 Jokowi Diterima Fakultas Kehutanan UGM