GELORA.ME -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dinilai salah secara fundamental. Namun demikian, apapun putusan MK harus ditaati karena bersifat mengikat.
Begitu tegas Bakal Calon Wakil Presiden Mahfud MD dalam sebuah video wawancara yang diunggah di akun Instagram Najwa Shihab, Kamis (19/10).
"MK itu negative legislator. Tapi begitu itu diputus, ada juga dalilnya bahwa setiap putusan MK itu anda suka atau tidak suka itu mengikat, final," tegas Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak suka atas putusan MK. Dia sudah sejak lama menyatakan putusan MK tentang usia 40 tahun boleh maju pilpres asal berpengalaman sebagai kepala daerah, adalah salah secara fundamental.
"Saya tidak suka, karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah secara fundamental," katanya.
Tidak hanya itu, Mahfud juga menyinggung kredibilitas seorang hakim. Pasalnya, ada dalil yang menyebut bahwa seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang berkaitan dengan keluarga.
Dalam kasus ini, Anwar Usman memutuskan perkara yang berkaitan dengan nasib keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa ikut dalam gelaran Pilpres 2024.
"Dalilnya tuh nemo judex in casua sua. Tidak boleh orang mengadili yang ada kaitan kekeluargaan kaitan dengan diri sendiri," jelas Mahfud.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini
Terlibat Pengeroyokan di Serang Hingga Korban Tewas, Dua Prajurit TNI AD Langsung Ditahan
JANGGAL! Selain Ijazah, Skripsi Jokowi Ternyata Berbeda Dengan Teman Seangkatan, Kok Bisa?
VIRAL Beredar Pengumuman di Koran KR Tahun 1980 Jokowi Diterima Fakultas Kehutanan UGM