GELORA.ME -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung per Rabu dinihari (2/8).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penahanan dilakukan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Selasa (1/7).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).
Nantinya, sambung Ramadhan, Panji akan ditahan hingga 21 Agustus 2022.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Negara Rusak Gegara Ulah Jokowi, Kajian Politik Merah Putih: Prabowo Harus Memutus Mata Rantai Geng Solo!
Jokowi Merasa Difitnah Soal Ijazah, Rocky Gerung: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Beri Penjelasan!
Geram Soal Desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Hasil Pemilu Sudah Jadi Mandat Rakyat!
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi