GELORA.ME - Pihak kepolisian gagal menjemput paksa Jenny Rachman di kediamannya di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/7) malam. Hal itu karena aktris kawakan ini tak ada di rumah.
Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti mengatakan dalam penjemputan tersebut terdapat 10 petugas yang dipimpin langsung oleh dirinya.
“Betul. (Kedatangan) kami ke rumah beliau di Jalan Sumenep, Jakarta Pusat, untuk menjemput Ibu Jenny,” tegas Erwin saat dikonfirmasi media, Selasa (25/7) malam.
Erwin tak menjelaskan mengapa malam itu ia dan timnya gagal menjemput paksa Jenny Rachman. Ia pun berjanji akan kembali menjemput paksa perempuan 64 tahun tersebut.
“Next, kami akan kembali mengupayakan menjemput Jenny Rachman atas persoalan hukum yang dilakukannya. Kami selalu memberikan pelayanan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu,” jelas Erwin.
Sekadar informasi, Jenny Rachman serta kakaknya, Rita Rachman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengerusakan rumah Alia Karenina pada 22 September tahun lalu.
Ia dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengerusakan.
Polisi sudah memanggil Jenny sebanyak dua kali, namun Jenny selalu mangkir dari pemanggilan tersebut. Ia beralasan sedang ada di luar kota.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Terlibat Pengeroyokan di Serang Hingga Korban Tewas, Dua Prajurit TNI AD Langsung Ditahan
JANGGAL! Selain Ijazah, Skripsi Jokowi Ternyata Berbeda Dengan Teman Seangkatan, Kok Bisa?
VIRAL Beredar Pengumuman di Koran KR Tahun 1980 Jokowi Diterima Fakultas Kehutanan UGM
MPR Harus Copot Wapres Gibran!