GELORA.ME - Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, ikut menyoroti kehadiran bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo di hari kerja.
Adapun Ganjar mengaku telah izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pertemuan tersebut.
Namun, Said Didu justru mempertanyakan pengakuan tersebut. Sebab, menurutnya tidak ada aturan cuti setengah hari.
“Tidak ada aturan cuti setengah hari, bahkan di berbagai instansi kalau mau cuti minimum 3 hari,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat Rabu (19/7/2023).
Karena itu, dirinya pun menantang jika ada aturan yang mengakomodir cuti setengah hari.
“Tunjukkan kalau ada aturan boleh cuti setengah hari,” pungkasnya.
Sumber: populis
Artikel Terkait
Tiga Pemasok 98 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Ditangkap Polisi
Dugaan Korupsi PT Pupuk Rp8,3 Triliun tak Kunjung Diusut, Terkesan Ada yang Mau Diselamatkan
Takut Ijazah Gibran Palsu, Formasi Keluarga Alumni UGM Minta Diverifikasi
Klaim Ijazah Jokowi Asli, Hercules Cocok Jadi Rektor UGM!