GELORA.ME - DPP PDIP buka suara terkait eksepsi atau nota keberatan tersangka Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Eksepsi itu menyeret nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto alias Pacul membantah Jokowi menyuruh mantan Menteri Komunikasi dan Informati (Menkominfo) Johnny G Plate untuk korupsi.
“Apakah ada perintah misalnya mohon maaf, misalnya perintah ‘hey kamu ini lakukan korupsi’. Ya enggak mungkin ya toh. Ngawur itu,” kata Pacul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Dia mengatakan Jokowi sebagai seorang presiden tentu wajar memberikan perintah kepada menterinya. Namun, dia meyakini perintah Jokowi kepada Plate itu bukan untuk melakukan korupsi.
“Namanya presiden tentu memberi perintah kepada pembantunya yang namanya menteri, tapi perintah yang mana,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR itu mengaku prihatin atas kasus yang menimpa kader Partai NasDem itu. Namun, dia mengingatkan agar semua pihak tidak boleh berpersepsi dalam kasus hukum itu, melainkan harus bicara fakta.
“Jadi kalau kita disuruh beropini kemudian disuruh berpersepsi yo jangan kasus hukum, kalau kasus politik boleh berpersepsi,” pungkas Pacul.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Viral Gubernur Kaltim Sindir Dedi Mulyadi Gubernur Konten saat Rapat di DPR
Bobby Nasution: Ada Ormas yang Jadi Cikal Bakal Premanisme