GELORA.ME -Kejaksaan Agung (Kejagung) mennyita aset tanah milik tersangka korupsi Base Transreceiver Station (BTS) 4G Kominfo mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Adapun tanah milik Johnny G Plate mempunyai luas 11,7 hektar (ha) dan berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Penyitaan tanah milik politisi Partai NasDem tersebut dilakukan kemarin, Rabu (7/6/2023) pagi, sekita pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WITA.
"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023).
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo No.98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No.98/F.2/Fd.2/06/2023 7 Juni 2023.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mahfud MD: Publik Berhak Lihat Ijazah Jokowi, Kalau Tak Mau, Komisi Informasi Bisa Mengadili
Dosen Pembimbing Bongkar Sosok Jokowi, Ungkap Isi Skripsinya!
Gaduh Ijazah Palsu: Pengguna Ijazah Palsu Bisa Diancam Penjara 5 Tahun
[UPDATE] Klarifikasi UGM Soal Ramai Font Times New Roman di Ijazah Jokowi Dipersoalkan