GELORA.ME -Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Semarang untuk menjalani pidana selama 6,5 tahun penjara.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Nanang Suryadi, selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal, Selasa (30/5).
"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (31/5).
Ali menjelaskan, Mukti Agung akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi lamanya masa penahanan. Mukti Agung juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp4,9 miliar.
"Sedangkan terpidana Adi Jumal dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1 miliar," pungkas Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mahfud MD: Publik Berhak Lihat Ijazah Jokowi, Kalau Tak Mau, Komisi Informasi Bisa Mengadili
Dosen Pembimbing Bongkar Sosok Jokowi, Ungkap Isi Skripsinya!
Gaduh Ijazah Palsu: Pengguna Ijazah Palsu Bisa Diancam Penjara 5 Tahun
[UPDATE] Klarifikasi UGM Soal Ramai Font Times New Roman di Ijazah Jokowi Dipersoalkan